Minggu, 31 Oktober 2010

Bocah 4 Tahun Hadapi Pesidangan karena Tabrak Nenek

0 komentar
Bocah 4 Tahun Hadapi Pesidangan karena Tabrak Nenek

Kedengarannya aneh jika bocah baru berusia 4 tahun yang belum cakap hukum harus menghadapi persidangan. Tapi ini betul betul terjadi di Amerika, negeri yang mengklaim superdemokrasi.

Bocah perempuan kecil itu bernama Juliet Breitman berumur 4 tahun 9 bulan ketika naik sepeda kemudian menabrak Claire Menagh (87) seorang nenek pejalan kaki, hingga tewas.

Kejadian itu sudah berlalu 2 tahun silam tapi baru disidangkan (30/10) ketika Juliet berusia 6 tahun sebagaimana dipublikasikan bbc.

Saat itu Juliet sedang menggenjot sepeda mininya dengan laju menyusuri trotoar di dekat East River, Manhattan, AS. Entah kenapa tiba-tiba sepeda mini itu menabrak seorang nenek yang sedang jalan kaki. Si nenek itu terluka yang mengharuskan menjalani operasi tulang pinggul retak dan meninggal 3 bulan kemudian.

Juliet kemudian digugat di pengadilan oleh pewaris nenek itu lengkap dengan tuntutannya bahwa bocah ceroboh dan menyalahkan orangtua bocah itu karena mengizinkan anaknya balapan sepeda.

Namun orangtua Juliet yaitu Dana Breitman dan Rachel Kohn membantahnya dan beralasan bahwa anaknya belum cukup umur untuk dipersalahkan.

Sedangkan pengadilan yang menangani kasus itu menilai, pengacara dan orangtua Juliet tidak mengajukan bukti kuat untuk membantah tuduhan tersebut.

Penggugat (keluarga korban) juga memperkarakan Dana Breitman dan Rachel Kohn karena mengizinkan anaknya balapan sepeda di trotoar jalan.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Tinggi New York Paul Wooten memfatwakan bahwa Juliet yang kini menginjak 6 tahun, bisa digugat.

Dalam amar putusannya, kendati hakim mengakui hukum berasumsi anak-anak di bawah usia empat tahun tidak bisa dinyatakan berbuat ceroboh, "untuk anak di atas usia empat tahun, tidak ada ketentuan yang tegas."

Sumber : TribunNews

Leave a Reply