Rabu, 01 Desember 2010

Bos Judi Las Vegas Menang di Indonesia

0 komentar


Pengusaha Indonesia gagal mendapatkan merek Caesars Palace yang lebih dulu dimiliki rumah judi di Las Vegas, AS. Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Harifin Tumpa sebagai Ketua serta Mieke Komar dan I Made Tara masing-sebagai anggota menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh salah seorang pengusaha Bandung, Tjo Sumarno, yang memakai nama tersebut.

Atas keluarnya putusan tersebut, sengketa merek Caesars Palace kembali pada putusan Pengadilan Niaga sebelumnya. Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Tjokorda Rai Suamba pada 11 Agustus lalu mengabulkan gugatan Caesars World untuk membatalkan pendaftaran merek Caesars Palace milik Tjo Sumarno.

Pengadilan menilai, pendaftaran merek Caesars Palace oleh Tjo Sumarno telah terbukti dilandasi iktikad yang tidak baik. Merek Caesars Palace milik Tjo Sumarno memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Caesars Palace milik Caesar World atau lebih dikenal publik sebagai kawasan judi di Las Vegas. Dengan demikian, hal itu dapat menyesatkan konsumen dan juga diklasifikasikan sebagai penjiplakan.

Terkait putusan ini, Ali Imron selaku kuasa hukum Caesars World belum dapat memberikan komentarnya. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti putusan tersebut. "Kalau memang putusan ditolak kasasi, tentu kami senang," ujar Ali saat dihubungi oleh wartawan melalui telepon, Selasa (30/11/2010).

Kasus ini berawal ketika Caesars World mendaftarkan merek Caesars Palace ke Ditjen HKI pada 30 Desember 2009. Pada saat itulah mereka mengetahui sudah ada merek dengan nama serupa yang terdaftar. Dengan nomor registrasi No.IDM000040133 tertanggal 25 Mei 2005, merek Caesar's Palace milik Tjo terdaftar untuk melindungi merek buat jenis produk dalam kelas 41,yakni jasa hiburan diskotek dan klub malam.

Masalahnya, Ali bilang, merek Caesar's Palace milik Tjo mempunyai persamaan pada pokok dengan merek Caesars Palace milik Caesars World. "Itu dapat dilihat dari kata, bunyi, dan ucapannya yang serupa," katanya. Karena itu, Caesars World menuding merek milik Tjo hanya jiplakan belaka sehingga sepatutnya dikualifikasikan sebagai pendaftar yang beriktikad tidak baik. Tujuannya, menurut Ali, adalah mendompleng ketenaran untuk mengambil keuntungan.

Caesars World mengklaim, Caesars Palace adalah merek yang terkenal. Berdiri sejak 1962, Caesars Palace merupakan hotel dan kasino terbesar dan termewah di Las Vegas. Caesars World mengaku telah susah payah dengan biaya besar melakukan promosi dalam memperkenalkan merek mereka di seluruh dunia selama bertahun-tahun.

Buktinya, Caesars World telah mendaftarkan merek tersebut di berbagai negara. Sebut saja, mereka mendaftar di Kanada pada tahun 1969, Amerika Serikat tahun 1971, Australia tahun 1979, Hongkong tahun 1992, Filipina tahun 1998, Singapura tahun 2004, Uni Eropa tahun 2005, Inggris tahun 2006, dan Thailand tahun 2006.

Di Indonesia, Caesars World telah berusaha mengajukan permintaan pendaftaran merek Caesars Palace dengan No Agenda J00.2009.042626 tertanggal 30 Desember 2009. Namun, pendaftaran itu terhalang merek milik Tjo.

Itu sebabnya, Caesars World meminta majelis hakim untuk menetapkan merek Caesars Palace sebagai milik mereka. Selain itu, hakim juga diminta membatalkan secara hukum pendaftaran merek Caesar's Palace milik Tjo.

Sementara itu, Tjo berkilah bahwa pendaftaran merek Caesar's Palace miliknya telah sesuai prosedur. Buktinya, Tjo mendapatkan sertifikat izin dari Ditjen HKI dengan No.373554 tertanggal 22 Juni 1995. Kemudian, izin itu diperpanjang lagi oleh Ditjen HKI dengan No. IDM000040133 tertanggal 25 Mei 2005, dengan masa berlaku perpanjangan dalam jangka waktu 10 tahun. Tak hanya itu, usaha diskotik Caesars Palace Bandung miliknya yang terletak di Jalan Braga, Bandung, sudah beroperasi sejak 1995.

Sumber : Kompas

Leave a Reply