Senin, 06 Desember 2010

Guru Buat Video Mesum demi Restu Orangtua

0 komentar
Guru Buat Video Mesum demi Restu Orangtua
Karena hubungan cintanya tak direstui, Jun (30) dan Er (27), warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan melakukan berbagai cara untuk mengubah pandangan orangtua (ortu)-nya. Namun cara mereka tergolong nekad, yakni merekam adegan hot layaknya suami istri yang mereka lakukan di kamar hotel.

Tidak itu saja. Bukti perbuatan mesum yang dilakukan di kamar hotel di Jl Trunojoyo Pamekasan yang direkam menggunakan kamera ponsel itu kemudian ditunjukkan kepada seorang anggota keluarga Er agar diperlihatkan juga kepada orangtua Er.

“Tersangka Jun berharap jika orangtua pacarnya menonton video mesum itu, maka akan direstui pernikahannya. Ternyata benar. Orangtua tersangka Er akhirnya merestui hubungan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Nur Amin SH, Sabtu (4/12).

Setelah orangtua Er merestui hubungan anaknya dengan Jun, mereka selanjutnya mencatatkan pernikahan ke Kantor KUA Pakong, Oktober 2010 lalu.

“Jadi motivasi membuat video porno itu tidak lain hanya untuk mendapat restu dari orangtua tersangka Er. Motivasi lain, tidak ada,” ujar Iptu Nur Amin.

Celakanya, Jun telah menjual ponsel yang dipakai merekam adegan hot bersama pacarnya yang sehari-hari menjadi guru sekolah dasar (SD) di kawasan Pakong itu. Disinyalir, video porno itu kemudian menyebar dan dimiliki sejumlah siswa dan guru SMP dan SMA di Pakong.

Belakangan, video berdurasi 8,5 menit yang berjudul Pakong Bergetar itu banyak dimiliki dan digandakan via bluetooth ponsel sejumlah mahasiswa Universitas Madura (Unira). Sejumlah staf dan pejabat di Pemkab Pamekasan juga mengaku mengoleksi video tersebut.

Karena peredaran yang sudah meluas itulah, akhirnya anggota Polres Pamekasan menangkap Jun dan Er, Jumat (3/12) malam, sekaligus menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kini Jun, karyawan bengkel mobil di Pakong yang biasa dipanggil Jon, dan Er, guru SD di kawasan Pakong, tinggal menyesali perbutannya.

Di depan petugas, saat dipertontonkan kembali video mesumnya itu, Jun dan Er terlihat kaget. Keduanya saling pandang lalu wajahnya tertunduk. Keduanya kemudian mengakui jika adegan di video mesum itu memang perbuatan mereka di sebuah hotel, September 2010 lalu.

“Benar Pak, pelaku adegan yang di video itu kami berdua. Kami sepakat melakukan perbuatan itu demi mendapatkan restu dari orangtua Er. Hubungan kami sudah lama tapi tidak direstui. Ya, hanya dengan cara ini hubungan kami bisa direstui,” kata Jun santai.

Ketika Surya mengunjungi ruang tempat Er ditahan di Polres Pamekasan, tersangka Er terlihat duduk di atas tempat tidur yang terbuat dari kayu. Tubuhnya bersandar ke tembok dengan wajah menunduk. Sedangkan Jun yang ditahan di ruang lain sempat memperlihatkan diri sebentar, kemudian masuk ke ruangan lagi sambil tertawa kecil, seolah tidak ada beban persoalan.

Saat di depan petugas, dikisahkan oleh Jun, ia menjalin asmara dengan Er sejak setahun lalu. Sayangnya, orangtua Er selalu menentang keras dengan alasan Jun hanya karyawan bengkel yang dinilai kurang memiliki masa depan.

Rupanya sebelum keduanya menikah, ponsel itu telah dijual oleh Jun. Tanpa disadari, rekaman itu kemudian beredar luas. Peredaran video hot itu makin meluas pada akhir November lalu, hingga akhirnya polisi menangkap Jun dan Er.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Nur Amin mengatakan, perbuatan kedua tersangka bisa dijaring dengan pasal 29 Undang Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. “Pasal 29 ini mengatur tentang membuat, memperbanyak, menggandakan dan mengedarkan video porno,” kata Iptu Nur Amin.

Untuk melengkapi berkas perkara, polisi akan memanggil paman tersangka Er dan kedua orangtua ER sebagai saksi. Paman Er adalah orang yang ditunjukkan video rekaman itu oleh Jun, agar diperlihatkan kepada orangtua Er.

Sumber : Tribunews

Leave a Reply