Kamis, 18 November 2010

Kakek Bejat! Cabuli Bocah Sambil Nonton TV

0 komentar
Kakek Bejat! Cabuli Bocah Sambil Nonton TV

Namanya nafsu syhawat tidak mengenal usia dan tempat. Walau, sudah uzur tapi masih saja, nafsunya tidak terkendali. Akibatnya, Nyoman Tirka (70) seorang kakek yang tinggal di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Tamblang, Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi setelah mencabuli bocah berumur enam tahun. Kejadian itu berlangsung berlangsung di rumah korban sekitar pukul 10.45 Wita, Selasa (16/11/2010).

Kabag Bina Mitra Polres Buleleng Kompol Nyoman Sukasena, Rabu (17/11/2010) membenarkan kejadian itu. Aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu pun diketahui oleh orangtua korban, Wayan Sukarja.

Menurut Sukasena, kejadian tersebut dilaporkan langsung oleh orangtua korban ke Polres Buleleng. Saat ini pelaku ditahan setelah sebelumnya sempat menjadi sasaran kemarahan Sukarja.

Dikatakan, kejadian tersebut berlangsung di ruang tamu rumah korban. Ketika itu, Tirka datang dengan alasan untuk menonton televisi.

“Korban saat itu sedang tidur-tiduran di ruang tamu dan pelaku mengaku tidak kuat menahan nafsu birahi setelah melihat tubuh korban karena pakaiannya tersingkap,” kata Sukasena.

Menurut Sukasena, saat kejadian kebetulan Sukarja baru pulang dari warung mengantarkan istrinya yang sedang berbelanja kebutuhan dapur. Dari keterangan Sukasena, pelaku sulit dijerat dengan pasal pemerkosaan karena tidak cukup bukti.

“Karena sebelum peristiwa itu langsung dipergoki oleh orangtua korban, dan Tirka sempat dipukul sebelum dibawa ke kantor polisi,” papar Sukasena.

Menurut Sukasena, selain dijerat pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Tirka juga dikenakan sanksi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber : Tribunews

Leave a Reply